Mantan Aktivis Hong Kong Akui Dibayar untuk Jadi Informan Cina

ERA.id - Mantan pemimpin kelompok pro-kemerdekaan Hong Kong mengaku dibayar hingga HK$3.000 (sekitar Rp5,9 juta) dari petugas keamanan setiap pertemuan untuk menjadi informan setelah ia dibebaskan dari penjara Juni lalu dan mencari suaka ke Inggris.

Pada November 2021, Tony Chung (20) dijatuhi hukuman 43 bulan penjara karena mencoba memisahkan kota tersebut dari Cina dan pencucian uang. Chung didakwa melakukan pemisahan diri berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Cina pada tahun 2020 dan tidak diberi jaminan. 

Dikutip dari Reuters, ia mengatakan pada Kamis (28/12/2023) bahwa dia melarikan diri ke Inggris setelah dibebaskan dan secara resmi mengajukan permohonan suaka politik.

Pada konferensi pers rutin hari Jumat (29/12/2023) kemarin, juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina di Beijing menanggapi pertanyaan tentang Chung. Ia mengatakan bahwa mereka yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum akan dikejar. 

Departemen Layanan Pemasyarakatan Hong Kong mengatakan pada konferensi pers bahwa mereka akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memasukkan Chung ke dalam daftar pencarian orang.

Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional di pusat keuangan Asia tersebut pada tahun 2020 setelah berbulan-bulan terjadi protes anti-pemerintah. Undang-undang tersebut menghukum tindakan termasuk subversi, pemisahan diri, dan kolusi dengan kekuatan asing dengan hukuman penjara seumur hidup.