Afrika Selatan Ajukan Proses Hukum Israel ke Mahkamah Internasional Atas Genosida Rakyat Palestina

ERA.id - Afrika Selatan pada Jumat (29/12/2023) mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) dan meminta pengadilan mengambil tindakan sementara atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Dalam permohonannya, Afrika Selatan menulis tindakan Israel merupakan genosida karena dilakukan dengan tujuan khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.

"Israel melalui organ-organ negaranya, agen-agen negaranya, dan orang-orang serta badan-badan lain yang bertindak atas instruksinya atau di bawah arahan, kendali atau pengaruhnya sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida," bunyi kutipan permohonan tersebut dilansir dari keterangan pers ICJ.

Pemohon menyatakan bahwa Israel telah gagal mencegah genosida terhadap rakyat Palestina sejak serangan 7 Oktober 2023 dimulai.

Permohonan tersebut juga memuat agar dilakukan tindakan sementara terhadap Israel, sesuai dengan Pasal 41 Statuta Pengadilan dan Pasal 73, 74 dan 75 Peraturan Pengadilan.

Pemohon meminta Pengadilan untuk menunjukkan langkah-langkah sementara untuk "melindungi dari kerugian lebih lanjut, parah, dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida" dan “untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida".

ICJ sendiri adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terdiri dari 15 hakim terpilih untuk masa jabatan sembilan tahun. Mahkamah yang berkedudukan di Peace Palace di Den Haag, Belanda ini berperan untuk menyelesaikan sengketa hukum yang diajukan oleh negara sesuai dengan hukum internasional.