McDonald's Malaysia Gugat Gerakan Boikot, Tuntut Ganti Rugi Rp20 Miliar

ERA.id - McDonald's Malaysia menggugat gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) Malaysia atas "pernyataan palsu dan memfitnah" yang menurut mereka merugikan bisnis mereka dan menuntut ganti rugi sebesar 6 juta ringgit (sekitar Rp20 miliar).

Seperti di beberapa negara mayoritas muslim lainnya, masyarakat Malaysia memboikot beberapa merek makanan cepat saji Barat yang ditengarai mendukung Israel, di antaranya McDonald's.

Gerbang Alaf Restaurants (GAR), yang merupakan pemegang lisensi McDonald's di Malaysia, menggugat gerakan BDS Malaysia atas serangkaian postingan media sosial yang diduga mengaitkan waralaba makanan cepat saji tersebut dengan perusahaan Israel.

Berdasarkan surat panggilan tertanggal 19 Desember yang dilihat oleh Reuters, GAR menuduh BDS Malaysia menghasut masyarakat untuk memboikot McDonald's Malaysia, yang menyebabkan hilangnya keuntungan dan PHK, serta kerugian lainnya, karena penutupan dan pengurangan jam operasional dari outletnya.

McDonald's Malaysia mengonfirmasi bahwa mereka mengajukan gugatan terhadap BDS Malaysia untuk melindungi "hak dan kepentingannya", katanya dalam sebuah pernyataan pada Jumat (29/12/2023) dikutip dari CNA.

Sebagai tanggapan, BDS Malaysia menyangkal telah mencemarkan nama baik perusahaan makanan cepat saji tersebut dan akan menyerahkan masalah ini ke pengadilan.

Gerakan BDS bertujuan untuk mengakhiri dukungan internasional terhadap penindasan Israel terhadap Palestina dan menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional.