Pemilik Akun TikTok @presiden_ono_niha Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian Pemakaman Lukas Enembe
ERA.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial AB (30) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui media sosial TikTok-nya, @presiden_ono_niha.
"Benar. Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta menambahkan AB ditangkap karena telah mengunggah video dalam akun TikTok-nya yang diduga menimbulkan rasa kebencian terhadap pendukung Lukas Enembe. Namun, Jefri tak merinci pernyataan apa yang AB unggah di akun TikTok-nya.
Diketahui di dalam video yang beredar di TikTok, ada sebuah unggahan diduga berasal dari AB yang menampilkan gambar gorila yang narasi "Pendukung Lukas Enembe Harus Tahu Diri".
"Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua," ucap Jefri
Sejumlah barang bukti disita penyidik dari tangan AB, di antaranya sebuah ponsel, wig, kaus, blazer, dan kacamata hitam.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.