Berkas Perkara Pemilik Akun TikTok @presiden_ono_niha Penghina Pendukung Lukas Enembe Telah Lengkap

ERA.id - Polri menyampaikan berkas perkara tersangka Aperlinus Bu’Ulolo (AB) kasus menyebarkan ujaran kebencian terkait pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui media sosial TikTok-nya, @presiden_ono_niha, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Berkas perkara AB dinyatakan lengkap pada Rabu (7/2) silam. Barang bukti berupa satu buah KTP, akun TikTok @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone, satu wig/rambut palsu, satu kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam, dan satu kaca mata hitam diserahkan penyidik ke kejaksaan.

AB sendiri dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap AB karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait pemakaman Lukas Enembe melalui media sosial TikTok-nya, @presiden_ono_niha.

"Benar. Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (2/1).

Terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta menambahkan AB ditangkap karena telah mengunggah video dalam akun TikTok-nya yang diduga menimbulkan rasa kebencian terhadap pendukung Lukas Enembe. Namun, Jefri tak merinci pernyataan apa yang AB unggah di akun TikTok-nya.

Diketahui di dalam video yang beredar di TikTok, ada sebuah unggahan diduga berasal dari AB yang menampilkan gambar gorila dengan narasi "Pendukung Lukas Enembe Harus Tahu Diri".

"Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua," ucap Jefri.