Heboh Iklan Judi Online Muncul di Media Sosial, Modus Pakai Situs Dongeng Anak Bikin Pengguna Geram
ERA.id - Pengguna media sosial khususnya X atau Twitter kembali dihebohkan dengan iklan judi online yang masih muncul di platform tersebut. Para pengguna pun geram lantaran situs judi memakai modus website dongeng anak-anak.
Dalam cuitan akun @_BangFu, dia mendesak agar Keminfo memberantas iklan judi online yang sampai saat ini masih muncul di media sosial.
“Woy @kemkominfo kerja lo ngapain aja. Ini iklan judi seliweran di timeline. Tangkap lah, bengak,” tulisnya di X atau Twitter.
Berdasarkan pantauan ERA, iklan judi online yang muncul di X atau Twitter ini menggunakan trik seorang wanita seksi di bagian awal video. Kemudian, video yang berdurasi kurang lebih satu menit itu memunculkan wanita yang secara terang-terangan mempromosikan judi online.
Promosi judi online itu terpantau sudah muncul sejak akhir Desember 2023. Situs judi online yang dipromosikan pun serempak memakai situs CocaBola.
Bahkan iklan judi online di situs tersebut juga mengelabui pengguna media sosial dengan kedok situs webiste belajar anak-anak. Pengguna yang memasang iklan judi online di media sosial juga rata-rata sudah terverifikasi atau centang biru.
Iklan judi online ini pun membuat resah para pengguna media sosial. Hal ini lantaran mereka sudah berulang kali memblokir iklan tersebut namun tetap muncul.
“Siapa pun yang bikin iklan judi online semakin masif dan merajalela dan dibiarkan begitu saja memang sudah sepantasnya ngising beling muntah paku,” tulis @kleponwa***.
“Aku sudah cukup banyak memblokir iklan-iklan judi online sampai hanya dapat iklan kayak begini sekarang, life is a bliss, ya allah semoga elon musk mati ketimpa kulkas,” ujar @jekyjaky***.
“Anyway, iklan judi online & scam cypto berbahasa Indonesia masih membanjiri X. Gaada tindakan dari polisi. Mungkin bener ini mainan petinggi & penggede,” komentar @ObiWan_Cat****.
“Yallah sampe kpan iklan judi online cacabola ini muncul . Udh ikut trik hapus location sm di blok2in juga masih ada,” kata @Adikag***.
Berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 2, mempromosikan judi online merupakan tindakan yang melanggar aturan. Namun sejauh ini, belum ada tindakan tegas dari Keminfo.
Tim ERA sudah menghubungi Keminfo untuk mendapat jawaban atas munculnya iklan judi online di media sosial. Tetapi sampai berita ini diterbitkan belum mendapat respons.