Waspada, Berikut Macam-macam Tipe Konten Penipuan Judi Online
ERA.id - Kerugian finansial menjadi salah satu dampak negatif yang paling banyak ditemukan dalam kasus perjudian online. Pasalnya, banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa judi online merupakan sebuah bentuk penipuan yang mampu menggiring pemain melakukan investasi palsu. Alih-alih menguntungkan bagi pemainnya, penyelenggara judi online justru meraup keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat.
Hal ini juga sudah menjadi perhatian Pemerintah seperti disampaikan oleh Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Judi online adalah penipuan (scam).
"Praktik perjudian online telah mengakibatkan kerentanan masyarakat terhadap penipuan, serta menjatuhkan banyak korban dari seluruh ekosistem ekonomi digital. Selain masyarakat, industri tekfin ikut merasakan dampaknya. Di tengah derasnya adopsi masyarakat akan layanan keuangan digital, perjudian online hadir sebagai ancaman yang memperkeruh upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan upaya bersama dengan berbagai pelaku ekosistem digital dan Pemerintah untuk mengatasi, memberantas, dan merumuskan regulasi," ujarnya saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Bersama dengan CEO & Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara dan Budi Arie, dan Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika beserta Sugiharto, Staf Khusus Menteri Kominfo, mereka berbagi pandangan tentang pola modus operandi judi online dan langkah-langkah mitigasi berikutnya.
Oleh sebab itu, kesadaran akan penipuan judi online perlu semakin ditingkatkan. Salah satu caranya yaitu dengan mengetahui bermacam-macam tipe konten penipuan judi online berikut ini:
1. Situs judi online dengan tawaran untung besar dan mudah
Praktik perjudian online kerap dilakukan dengan menggunakan situs dan menampilkan tawaran bombastis berupa penawaran keuntungan dalam nominal yang besar, dengan upaya yang relatif minimum. Dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat, mereka bahkan kerap menggunakan teknik manipulatif dengan menampilkan kisah sukses pemain lainnya dalam berbagai platform.
Perjudian online juga dengan sengaja mencatut beragam logo Penyelenggara Jasa Pembayaran dalam platformnya, untuk meyakinkan masyarakat akan kemudahan pencairan keuntungan. Padahal, Penyelenggara Jasa Pembayaran Non-Bank seperti DANA, tidak terafiliasi dengan perjudian online. Hal ini ikut mengakibatkan tercemarnya kepercayaan masyarakat akan industri tekfin yang tengah berkembang.
2. Judi online berkedok game online yang tersedia di toko aplikasi resmi
Ciri kedua, perjudian online juga bisa ditemukan dalam bentuk aplikasi-aplikasi permainan, yang biasanya bisa didapatkan dengan mudah di toko aplikasi resmi ponsel pintar. Masyarakat harus bisa waspada, sebab tampilan yang dimunculkan dibuat semirip mungkin dengan game online biasanya. Aplikasi permainan juga tidak memiliki lisensi resmi seperti halnya game online lain, serta cenderung tidak cocok dimainkan oleh semua umur. Dalam aplikasi judi online berkedok permainan, fitur judi online akan dibuat terselubung dengan menawarkan hadiah yang menggiurkan.
3. Iklan judi online
Penipuan judi online juga sering kali menggunakan iklan di media sosial untuk menarik perhatian masyarakat. Yang mengkhawatirkan, iklan judi online biasanya memperlihatkan gambar dan informasi tidak benar, bahkan tidak jarang mencatut logo Penyelenggara Jasa Pembayaran dalam materi promosinya. Contoh iklannya bisa berupa tangkapan layar berupa notifikasi transfer pembayaran, untuk menunjukkan seolah-olah investasi melalui judi online telah berhasil. Padahal, penipuan judi online sering kali menggunakan berbagai alasan untuk menunda atau menolak permintaan penarikan, untuk mencegah pemain menarik kembali uang mereka. Alhasil, pemain justru akan mengalami kerugian atas investasi bodong yang dilakukan.
Vince Iswara, CEO & Co-Founder DANA Indonesia menegaskan, “Sebagai penyedia sistem pembayaran, DANA menyediakan infrastruktur untuk mempermudah transaksi keuangan pengguna. Kami berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan transaksi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang berlaku."