Beneran Gaji Pilot Lion Air JT 610 Cuma Rp3,7 Juta?
"(Gaji) Pilot Rp 3,7 juta, untuk awak kabin atau pramugari itu upah yang dilaporkan sebesar 3,6 juta," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di RS Polri Jakarta, Kamis (1/11).
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pelaporan upah yang tidak sesuai merugikan para pekerja lainnya yang terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSKT). Seharusnya upah yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJSKT berupa take home pay atau seluruh gaji rutin yang diterima oleh pegawai setiap bulannya.
Di tempat terpisah, Direktur Pengupahan Adriani mengatakan, seharusnya gaji yang dilaporkan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan gaji sebenarnya yang diterima oleh pilot dan pramugari.
Ia menjelaskan formula besaran gaji yang harus dilaporkan kepada BPJSKT berbeda-beda tiap perusahaan. Pasalnya, ada perusahaan yang membayar gaji pokok saja, ada juga yang ditambah dengan tunjangan. Tunjangan yang tidak dihitung dari pelaporan gaji Lion Air seperti itu harusnya masuk dalam laporan kepada BPJSKT.
Sebagai perbandingan, mengutip kompas.com, Manajemen Garuda Indonesia menyebutkan rata-rata pendapatan pilot di Indonesia sebesar Rp40-50 juta perbulan. Adapun penghasilan untuk pilot pemula yang baru mengantongi commercial pilot license berkisar Rp 30 juta per bulan.
Sementara di perusahaan Garuda sendiri, penghasilan pilot junior pada tahun pertama dapat menyentuh nominal Rp 60 jutaan. Besaran nominal tersebut terdiri dari gaji plus tunjangan lain, dan akan bertambah seiring dengan bertambahnya masa kerja dan jam terbang.
Seiring bertambahnya jam terbang, pundi-pundi pilot juga ikut bertambah. Seorang kapten senior di maskapai bintang lima itu bisa mencapai angka sekitar Rp 100 juta sampai Rp 150 juta.
Belum lagi ada tunjangan kesehatan, asuransi personal, lost of flying license, iuran pensiun, BPJS, kesehatan pensiun, penghargaan masa kerja, dan penghargaan pensiun yang bervariasi di setiap maskapai.
Melansir dari cnbcindonesia.com, Maskapai penerbangan Lion Air membenarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk gaji pilot dan pramugari yang didaftarkan ke sistem sebesar Rp 3,6 juta dan Rp 3,9 juta. Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengatakan jumlah tersebut berkaitan dengan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang lama.
"Jumlah itu kaitannya dengan pendaftaran peserta BPJS. Kami masukkan pilot earning (pendapatan) sesuai dengan UMP, itu dengan aturan yang lama," kata Edward kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/11).
Meski demikian, menurut dia jumlah yang diterima oleh pilot sangat jauh lebih besar dari jumlah tersebut, apalagi jika pilotnya berkewarganegaraan asing. Tapi, dia tidak menyebut berapa besaran itu.
"Kalau dibilang gajinya segitu, memangnya ada yang mau jadi pilot dari orang asing?" imbuh dia.