Selain Divonis Penjara 14 Tahun, Rafael Alun Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
ERA.id - Selain divonis penjara 14 tahun, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo juga dihukum membayar uang pengganti Rp10 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat sidang di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (8/1/2024).
Nyompa menambahkan ayah dari Mario Dandy Satrio ini akan dipidana penjara selama tiga tahun bila tak mampu membayar uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda, yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," tambahnya.
Diketahui, vonis terhadap ayah Mario Dandy Satriyo ini sama besarnya ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Senin (11/12/2023), JPU menuntut agar terdakwa ini dihukum 14 tahun penjara.
Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di PN Tipikor pada PN Jakpus, Jakarta, Rabu (30/8/2023).