Hal Meringankan Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun, Hakim: Jadi ASN Selama 30 Tahun

ERA.id - Majelis hakim menyatakan vonis 14 tahun penjara ke terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, sudah dengan berbagai pertimbangan.

Untuk hal meringankan dari vonis ini ialah Rafael telah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih dari 30 tahun.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (8/1/2024).

Hal meringankan lainnya yakni Rafael memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, juga karena terdakwa ini belum pernah dihukum.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambahnya.

Selain divonis 14 tahun penjara, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 oleh majelis hakim. Apabila uang pengganti tersebut tak dapat dibayar, maka Rafael akan dipidana penjara selama tiga tahun.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda, yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," ujarnya.

Diketahui, vonis terhadap ayah Mario Dandy Satriyo ini sama besarnya ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Senin (11/12/2023), JPU menuntut agar terdakwa ini dihukum 14 tahun penjara.