ASN Dishub DKI Ngaku Bercanda soal Cabuli Bocah di Jakpus

ERA.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dishub DKI Jakarta, RT (57) mengaku bercanda saat mencabuli anak berusia 11 tahun di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat (Jakpus).

"Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang karena khilaf karena saya sudah tujuh tahun tidak ada istri," kata RT di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

RT menjelaskan dirinya tak memiliki anak. Korban juga disebutnya memiliki sifat manja. Dia lalu mengaku secara tidak sadar melakukan pencabulan. Tersangka ini mengaku hanya dua kali mencabuli korban.

"Cuma dua kali saya lakukan. Pertama karena dia tidak ada penolakan, dia diam aja makanya saya ulangi lagi. Yang kedua kali akhirnya dilaporkan," ujarnya.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan kasus ini berawal usai orang tua korban melaporkan kasus ini pada Desember 2023 lalu. Pelaku beraksi saat korban meminta bantuan untuk diantar mengikuti kegiatan sekolah.

"Pada saat mendatangi ke rumah tersangka di situ lah korban dicabuli oleh tersangka. Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," kata Anton.

Hasil pemeriksaan sementara, RT mengenal korban setahun lalu ketika korban kelas 5 SD. Anton menyebut polisi saat ini menelusuri ada tidaknya korban lain dalam kasus ini.

"Beberapa kali melakukan (pencabulan) si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp5 ribu," ujarnya.

RT pun ditahan dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU juncto Pasal 76d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.