Jakarta, Diskotek dan Narkoba
Diskotek yang terletak di jalan Tubagus Angke, Grogol, Jakarta Barat itu digunakan sebagai pabrik pembuatan narkoba berjenis cair.
Dari lokasi kejadian, kepolisian menyita 80 botol air mineral yang berisi narkoba cair. Hasil penelitian menyimpulkan, cairan tersebut mengandung amphetamine dan methamphetamine. Selain itu, Polisi juga mengamankan 120 pengunjung, termasuk 15 pegawai, dari penggerebekan tersebut.
Penggerebekan diskotek ini menambah sejumlah deretan diskotek di Jakarta yang dicabut izinnya lantaran digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Sekurangnya dalam rentan tiga tahun terakhir, terdapat empat diskotek yang ditutup oleh Pemprov DKI. Bahkan dua diantaranya ditutup pada era Gubernur Anies Baswedan.
Pada 19 Mei 2014, seorang polisi ditemukan tewas di diskotek Stadium. Dia tewas karena diduga over dosis. Tewasnya sang polisi turut andil dalam hilangnya diskotek hilang di Hayam Wuruk dari Barat Jakarta.
Tak lama setelah tragedi itu, Dinas Pariwisata DKI Jakarta menerbitkan surat teguran kepada pihak pengelola diskotek sebanyak dua kali. Ujung dari surat teguran itu menyebabkan diskotek yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat tersebut tutup.
2 tahun kemudian, pencinta diskotek kembali kehilangan tempat hiburan malamnya lainnya. Kali ini, Pemprov DKI menutup Diskotek Mille's yang berada di Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat, pada 13 Oktober 2016. Penutupan ini dilakukan karena kepolisian menemukan adanya peredaran sabu dan ekstasi di sana.
Pada 16 Desember 2017, giliran diskotek Diamond, di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, yang ditutup. Tempat hiburan itu ditutup setelah mendapat surat teguran sebanyak dua kali dari Dinas Pariwisata Pemprov DKI.
Diskotek ini menjadi sorotan pada 13 Mei 2017 setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP DKI Jakarta) menemukan pemakaian narkoba di diskotek tersebut. Dua hari kemudian, Satpol PP menyegel tempat hiburan itu.
Kekinian, adalah penutupan diskotek MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke, Grogol, Jakarta Barat. Diskotek ini dicabut izinnya setelah tim gabungan BNN dan Polri menggrebek diskotek dan menemukan pabrik narkoba cair di dalamnya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu langsung mengeluarkan surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada (18/12/2017) karena MG telah melanggar perda 6 tahun 2015 dan pergub 13 tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2015 pasal 14 dikatakan setiap pengusaha diwajibkan mengawasi dan melaporkan jika terjadi transaksi dan atau penggunaan narkoba di tempat usahanya.
Lebih lanjut pada Pergub nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata pasal 59 menyebutkan apabila setelah dikenakan teguran tertulis ketiga penyelenggara usaha pariwisata yang bersangkutan masih
melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi pembekuan sementara
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dengan tenggang waktu 30 hari kerja.
Apabila dalam tenggang waktu 30 hari kerja, penyelenggara usaha pariwisata tidak
mengajukan. permohonan pengaktifan kembali TDUP maka akan
dikenakan sanksi pembatalan TDUP.
Penutupan sejumlah diskotek itu mendapat respon yang beragam, terkhusus untuk diskotek MG yang baru ditutup.
Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta, Syarief menyebut ditemukannya pabrik narkoba di diskotek MG merupakan bukti lemahnya pengawasan dinas pariwisata dan budaya DKI Jakarta terhadap tempat hiburan malam.
"Tupokasi dinas pariwisata khususnya bidang pariwisata harus di evaluasi, saya maunya mereka tuh jangan menunggu laporan masyarakat," ucap Syarief beberapa waktu lalu.
Selain Syarief, anggota DPRD lainnya Prabowo Soenirman merencanakan akan memanggil Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta untuk membahas masalah maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan.
Adapun Satpol PP sebagai badan penindakan dan pengawasan enggan mengakui bahwa mereka telah kebobolan dalam mengawasi peredaran narkoba di tempat hiburan.
"Sudah lama itu diselidiki itu, timing (penggrebekan) aja yang pas, ya makanya kemarin pas kali BNN dan kepolisian grebek," kata Kepala Satpol PP Yani Wahyu Purwoko di Balai Kota beberapa waktu lalu.
"Sebetulnya itu sudah dilakukan pengecekan sudah lama, nah tinggal cari barang bukti aja," ujarnya.