Polisi Minta Warga Laporkan Alat Peraga Kampanye yang Ganggu Lalu Lintas di DKI
ERA.id - Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk melaporkan alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baliho hingga bendera, yang mengganggu keamanan dan kenyamanan berlalu lintas di jalanan.
"Kalau yang ganggu harus lapor. Masyarakat yang melihat yang merasa ini (ganggu) silakan lapor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Latif menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu bila mendapat laporan terkait APK yang mengganggu lalu lintas atau membahayakan. Meski begitu, dia menyebut pencopotan baliho hingga spanduk sebenarnya bukan wewenang kepolisian.
Namun, polantas siap membantu apabila diperlukan. Perwira menengah Polri ini pun menerangkan masyarakat juga dapat melapor bila menjadi korban kecelakaan atau menemukan ada orang yang kecelakaan dari pemasangan APK di jalanan ini.
"Boleh (lapor jika ada baliho sebabkan kecelakaan), kalau kecelakaan itu lapor ke polisi," ujarnya.
Latif menambahkan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti APK yang mengganggu kenyamanan dan keamanan berkendara, yakni mulai dari patroli hingga pencopotan alat peraga kampanye tersebut.
"Ada, ada (baliho atau spanduk yang dicopot) karena sebagian karena jatuh, kita lepas. Kalau memang masih bisa diikat silakan diikat," ucapnya.
Selain itu, Latif juga mengaku telah melaporkan sejumlah tempat pemasangan APK yang dinilai mengganggu ke Bawaslu.