Bawaslu DKI: Warga Bisa Tertibkan APK Pada Masa Tenang Pemilu
ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menegaskan warga bisa ikut menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024 demi menjaga momen pemungutan suara kondusif.
"Kalau di hari tenang masih ada, maka siapa saja boleh menertibkan karena itu bukan lagi masa kampanye," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin di Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Burhanuddin menyatakan masa kampanye hanya sampai 10 Februari 2024, sedangkan masa tenang pemilu yakni 11 hingga 13 Februari 2024.
Dia menjelaskan, masa tenang pemilu adalah seluruh peserta mulai dari tim partai politik hingga calon legislatif sudah tidak boleh menyampaikan kampanye, apalagi melakukan politik uang.
"Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan terutama pada pengawasan politik uang," tegasnya.
Dengan demikian, Bawaslu DKI mengupayakan penertiban APK agar pada masa tenang tidak ada lagi APK yang terpasang sembarangan.
Adapun usai melakukan penertiban APK, nantinya spanduk maupun poster bisa ditaruh di gudang kantor Satpol PP maupun Bawaslu DKI.
"Nanti mereka dikasi kesempatan buat ambil sebelum pelaksanaan pemilu, jika tidak maka bakal dihanguskan usai pemilu," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI memberikan waktu satu minggu bagi peserta pemilu merapikan alat peraga kampanye (APK) demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
"Posko pemilu yang dalamnya ada unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nanti bersama-sama diberikan waktu satu minggu ke depan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin usai rapat koordinasi perapian APK di Balai Kota Blok G DKI Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Usai masa kampanye, ada masa tenang selama tiga hari sebelum jadwal pemungutan suara pada 14 Februari nanti.