Firli Bahuri Diperiksa Lagi Kasus Pemerasan SYL Jumat 19 Januari
ERA.id - Polisi menyampaikan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Jumat (19/1/2024) depan.
"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan pukul 09.00 WIB di gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Belum diketahui apakah Firli memenuhi panggilan atau tidak.
Ade pun menambahkan penyidik juga saat ini sedang melengkapi berkas perkara Firli Bahuri usai dikembalikan oleh kejaksaan.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Tak lama setelah itu, Firli mundur sebagai Ketua KPK.
Pakar Tata Hukum Negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri. Yusril pun menilai penyidik kurang bukti untuk mentersangkakan Firli Bahuri.
"Menurut saya sih sebenarnya karena kasus ini tidak cukup bukti-bukti untuk diteruskan ke pengadilan, sebaiknya kasusnya diakhiri saja. Dan Pak Firli kan sudah banyak mengalah juga. Dia sudah bersedia mundur dari KPK dan mengatakan 'saya juga nggak mau, nanti kalau saya tidak mundur, kalau saya menang praperadilan dikiranya saya balas dendam dan yang lain'," ucap Yusril kepada wartawan, Senin (15/1).