Pemkot Surakarta Susun Draf Surat Edaran Perdagangan Daging Anjing, Apa Isinya?

ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menyusun draf surat edaran (SE) terkait perdagangan daging anjing yang hingga saat ini masih terdapat di beberapa lokasi di Solo.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan beberapa hal yang dicantumkan dalam draf salah satunya imbauan untuk perlindungan konsumen terhadap bahaya mengonsumsi makanan nonpangan.

"Namun ini masih perlu pembahasan selanjutnya. Ini dalam proses yang secara paralel terus dibahas. Kami belum bisa tahu kapan selesai," katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/1/2024).

Ia mengatakan usai penyusunan SE tersebut selanjutnya akan diajukan ke Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa.

Sementara itu, disusunnya SE tersebut karena ada SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.

"Ini sebagai dasar kami untuk menindaklanjuti," katanya.

Ia mengatakan pada SE dari provinsi juga tercantum tentang penjualan dan konsumsi daging anjing, di antaranya untuk tidak menjual dan tidak mengonsumsi daging anjing.

"Selain itu, dari kabupaten/kota agar tidak mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan anjing untuk bisa dikonsumsi, serta tidak membuat surat keterangan produk hewan daging anjing," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono mengatakan terkait pelarangan penjualan dan konsumsi daging anjing masih bersifat imbauan.

"Ada beberapa masukan dari organisasi perangkat daerah, nanti coba kami rumuskan hasilnya. Selanjutnya, kami laporkan dulu ke pak wali dan pak wakil," katanya.

Terkait hal itu, ia mengakui tidak ada urgensi apapun dalam penyusunan SE tersebut.

"Kami lebih memberi imbauan ke masyarakat terkait makanan yang sehat dan aman seperti apa karena daging anjing ini masuk ke pangan yang tidak aman," katanya.