KPK Periksa Empat Dirjen Kementan Soal Kasus Korupsi SYL
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pejabat Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pertanian (Kementan) soal perintah untuk mengumpulkan uang oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya perintah disertai arahan dari tersangka SYL melalui beberapa orang kepercayaan untuk mengumpulkan sejumlah uang di berbagai unit kerja yang ada di Kementan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikir saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/1/2024), dikutip dari Antara.
Empat pejabat Dirjen Pajak tersebut yakni Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi; Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto; Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap; dan Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alam Syah.
Selain itu penyidik KPK juga turut memeriksa Sekretaris Pribadi Sekjen Kementan Merdian Tri Hadi dan Asisten Pribadi Menteri Pertanian Ubaidah Nabhan.
KPK pada Jumat (13/10/2023), resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).
Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019-2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).