Inul Daratista Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Soal Kenaikan Pajak Hiburan

ERA.id - Pedangdut Inul Daratista kini berharap Presiden Joko Widodo alias Jokowi turun tangan terkait kenaikan pajak hiburan di kisaran 40 hingga 75 persen. Selain itu, sang biduan juga mengucapkan terima kasih kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Melalui Instagram pribadinya, istri Adam Suseno ini membagikan video soal Luhut Pandjaitan meminta pemerintah agar kenaikan hiburan ditunda. Menurutnya, belum ada alasan kuat untuk menaikkan pajak hiburan saat ini sehingga pemerintah akan kembali mempertimbangkan aturan tersebut.

Di bagian caption-nya, pemilik Goyang Ngebor ini mengucapkan terimakasih kepada Luhut Pandjaitan lantaran sudah mendengarkan keluh kesah pebisnis hiburan. Ia juga mengandalkan kebijakan Mahkamah Konstitusi lewat upaya hukum judicial review.

"Terima Kasih Bpk Luhut @luhut.pandjaitan sudah mendengar suara, jeritan dan kemarahan kami. Mohon Ijin Bapak saya dan teman-teman akan terus berjuang," tulisnya, dikutip dari akun Instagram @inul.d.

"Mengawal ini semoga Judicial Review menuju MK ada titik terang, untuk penghapusan pasal-pasal yang memberatkan bagi kami," lanjutnya. 

Selain itu, pemilik rumah karaoke Inul Vizta ini juga meminta agar ayah Gibran Rakabuming Raka bisa turun tangan mengenai kenaikan pajak yang membuat para pebisnis menjerit.

"Jikapun tidak terkabulkan ,maka kami akan terus berjuang sampai Bapak Presiden Jokowi campur tangan langsung mengatasi hal ini," ungkapnya.

"Berharap sebelum Bapak Presiden Jokowi habis masa jabatannya , masalah ini sebisa mungkin tertangani dengan baik @jokowi. Terima kasih banyak Bapak Luhut," lanjutnya.

Sebelumnya, Inul Daratista tidak setuju dengan pernyataan Sandiaga Uno yang mengatakan bahwa kenaikan pajak tidak akan mematikan industri pariwisata. Nyatanya kenaikan pajak justru membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

Ia merasa pajak itu terlalu tinggi dan membuatnya kewalahan. Inul mengaku dirinya harus banting tulang untuk mencari uang dari bisnis hiburannya itu. Jika tidak bisa bayar pajak, alhasil bisnis hiburannya harus disita.

Sepeti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturannya, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.