Alasan Koper Airwheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat karena Bisa Beresiko Kebakaran

ERA.id - Penerbangan modern membawa banyak inovasi, termasuk pelarangan dalam penggunaan peralatan mobilitas pribadi seperti koper AirWheel. Lantas apa saja alasan koper airwheel dilarang masuk kabin pesawat?

Baru-baru ini, maskapai penerbangan ternama seperti Garuda Indonesia dan Citilink mengeluarkan kebijakan yang melarang penumpang membawa koper AirWheel ke dalam kabin pesawat.

Kebijakan baru ini diterapkan atas pertimbangan keamanan bersama. Meskipun koper AirWheel dapat menjadi solusi praktis untuk mobilitas di bandara, alasan di balik larangan ini menjadi perhatian yang menarik.

Artikel ini akan menjelajahi lebih dalam mengenai kebijakan ini, mengungkapkan alasan di balik larangan tersebut dan memberikan wawasan tentang dampaknya terhadap perjalanan udara penumpang.

Alasan Koper Airwheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, telah memberikan tanggapan terkait berita viral terkait larangan membawa koper AirWheel ke dalam kabin pesawat.

Irfan menekankan bahwa peraturan mengenai barang bawaan penumpang yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat mengacu pada aturan keselamatan penerbangan yang telah ditetapkan.

Aturan tersebut melibatkan beberapa kriteria seperti ukuran, berat maksimal, kapasitas baterai lithium, dan spesifikasi lainnya yang dijelaskan baik oleh The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi domestik terkait.

Menurut kebijakan ini, bagasi standar yang diizinkan masuk ke dalam kabin, termasuk smart luggage, seharusnya memiliki berat maksimal 7 kilogram, dimensi tidak lebih besar dari 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), dan kapasitas baterai tidak lebih dari 100 Wh.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa kondisi baterai pada smart luggage yang diizinkan untuk dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery.

Kemudian apabila berat, dimensi, atau kapasitas baterai smart luggage melebihi standar yang ditetapkan, maka bagasi tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin.

Sementara itu, untuk smart luggage dengan kapasitas baterai melebihi 100 Wh tetapi kurang dari 160 Wh, dapat diangkut sebagai bagasi tercatat dengan syarat mendapatkan persetujuan dari maskapai.

Namun, smart luggage dengan kapasitas baterai lithium melebihi 160 Wh secara tegas dilarang diangkut, baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.

Koper airwheel memiliki baterai (x)

Viral Koper AirWheel Tidak Boleh Masuk Pesawat

Terkait dengan larangan koper AirWheel, sebelumnya viral di media sosial, terutama di platform TikTok dan X (sebelumnya Twitter), mengenai larangan membawa koper AirWheel ke dalam kabin pesawat.

Penumpang yang terkejut dan heran atas kebijakan ini mengungkapkan bahwa mereka sebelumnya tidak pernah mengalami larangan serupa ketika membawa koper AirWheel ke dalam kabin.

Pengalaman ini dibagikan oleh beberapa individu, antara lain oleh pemilik akun TikTok Febriansyah Putra dengan nama pengguna @febriansyahputra_24 dan seorang pengguna media sosial X dengan nama @muthiastp. Keduanya berbagi cerita mengenai pengalaman mereka terkait larangan membawa koper AirWheel.

Sejak tahun 2013, Federal Aviation Administration (FAA) telah mengeluarkan larangan terhadap penyimpanan baterai lithium cadangan di dalam bagasi terdaftar di unit kargo pesawat.

Sebagian besar smart luggage atau koper AirWheel menggunakan teknologi baterai lithium-ion, yang dianggap berpotensi membahayakan karena risiko kebakaran, sehingga dilarang untuk dibawa ke dalam pesawat.

Aturan-aturan ini tentu telah melalui pertimbangan mendalam oleh maskapai penerbangan dan harus diikuti demi menjaga keamanan dan keselamatan seluruh penumpang di dalam pesawat.

Selain alasan koper airwheel dilarang masuk kabin pesawat, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…