Kelanjutan Kasus Istri di Karawang yang Bunuh Suaminya Pakai Tangan Pembunuh Bayaran
ERA.id - Polres Kabupaten Karawang menangkap pembunuh bayaran yang disewa seorang perempuan untuk membunuh Arif Sriyono (32), yang merupakan suaminya sendiri.
"Pelaku bernama Rizal Nur Firdaus (24) ditangkap di rumahnya, di wilayah Banyumas, Jawa Tengah," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos di Mapolres Karawang, Kamis kemarin.
Ia mengatakan, setelah membunuh korban yang bernama Arif Sriyono, warga Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, pelaku melarikan diri ke kampung halamannya.
Selanjutnya Tim Jatanras Polres Karawang mengejar hingga ke rumahnya di kampung, di Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Saat akan ditangkap, pelaku bernama Rizal sempat melawan dan berupaya melarikan diri. Sehingga petugas menembak pelaku,” katanya.
Sesuai dengan keterangan saksi-saksi, kata Kapolres, Rizal mendapat bayaran sebesar Rp1,5 juta dan satu unit sepeda motor sebagai imbalan dalam membunuh Arif Sriyono. Bayaran itu diperoleh dari istri korban yang merupakan otak pembunuhan tersebut.
Dari penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, tiga botol minuman keras, satu stel pakaian pelaku, satu sandal pelaku dan dua handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus pembunuhan itu sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang. Masing-masing tersangka yang ditangkap ialah istri korban, OC (32) sebagai otak pelaku pembunuhan Arif Sriyono, dan PD (19) yang merupakan adik ipar korban.
Drama pembunuhan Arif Sriyono dilakukan seolah menjadi peristiwa pembegalan yang terjadi di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, pada Selasa (9/1).
Baik pelaku OC dan PD sebelumnya telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Masing-masing dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.