Ini Kata Firli Usai Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan SYL
ERA.id - Tersangka Firli Bahuri telah selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (19/1/2024) hari ini, di Bareskrim Polri, Jakarta.
Mantan Ketua KPK ini tak bicara banyak mengenai materi pemeriksaannya dan hanya menyebut dirinya telah memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya kepada penyidik.
"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke. Kita ikuti aja (proses) selanjutnya ya," kata Firli kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai penyidik memeriksa 91 saksi dan 7 ahli. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu. Namun jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
Firli menganggap penetapannya sebagai tersangka merupakan serangan balik Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, karena dilakukan sehari setelah KPK menjerat pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra Yusril meminta kasus Firli dihentikan. Sebab, dia menilai ada banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Selain itu, juga karena bukti yang dikumpulkan penyidik belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.