Proses Pembuatan Sertifikat PTSL, Begini Tahapannya

ERA.id - Sertifikat tanah adalah dokumen tanda bukti hukum atas kepemilikan tanah oleh seseorang. Dokumen ini tentunya penting agar sengketa dan perseteruan atas lahan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia dapat dihindari. Untuk melayani pembuatan sertifikat tanah, melalui Kementerian ATR/BPN, pemerintah telah meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Lantas bagaimana proses pembuatan sertifikat PTSL ini?

Melansir laman Kemenkominfo, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dijalani secara serentak. Proses ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang setingkat dengan itu.

Program PTSL PTSL dalam memfasilitasi masyarakat bertujuan untuk mendaftarkan tanahnya agar mempunyai hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah. Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Melalui program ini, pemerintah menyatakan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini menjadi inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. PTSL atau sertifikasi tanah ini adalah wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Ilustrasi sertifikat tanah/foto: IST

Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL?

Untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL, Anda tentunya perlu menjalani beberapa tahapan.

Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, di bawah ini adalah prosedur lengkapnya:

  • Pastikan alamat domisili Anda termasuk lokasi PTSL. Untuk mengetahuinya, Anda dapat mengonfirmasinya ke Kepala Desa masing-masing.
  • Ikuti penyuluhan dari Kantor Pertanahan yang akan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis. Termasuk aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda).
  • Proses PTSL akan diteruskan dengan menyelenggarakan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Sekaligus pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya.
  • Pengumpulan data oleh petugas lapangan, meliputi data fisik hasil pengukuran bidang tanah, dan juga data yuridis atau berkas atas hak dan sebagainya.
  • Setelah data yang diperlukan sudah terkumpul, petugas akan mengolah dan menjalani pemeriksaan selama maksimal 14 hari.
  • Hasilnya akan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
  • Jika pengumuman PTSL menyatakan pengajuannya lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada Anda sebagai pemohon.

Sertifikat tanah akan diserahkan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya. Program PTSL ini gratis, tidak dipungut biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, hingga terbit sertifikat hak atas tanah. Namun, ada biaya yang wajib dibayarkan pada saat pra-sertifikasi, antara lain kewajiban membayar BPHTB, penyediaan surat tanah, atau pembuatan dan pemasangan tanda batas.

Data-data untuk proses PTSL

Adapun terkait data yang harus Anda siapkan sebagai pemohon, diperlukan data fisik yang berupa hasil pengukuran bidang tanah dan dapat menunjukkan tanda batas. Hal ini bertujuan agar petugas dapat mengidentifikasinya, baik di lapangan ataupun peta. Sedangkan, untuk data yuridis terdiri dari dokumen yang menjadi alat bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebuah bidang tanah. Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.

Demikianlah ulasan mengenai proses pembuatan sertifikat PTSL, semoga bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…