Mahfud Klaim Program Food Estate Gagal, Benarkah Faktanya Demikian?

ERA.id - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyindir program pangan yang digagas Presiden Jokowi termasuk Food Estate. Bahkan Mahfud bilang, program Food Estate terbukti gagal.

“Bahkan konstitusi kita menyatakan bahwa sda harus dikelola dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sumber daya alam kita sangat kaya, tapi pangan belum berdaulat, petani makin sedikit, tapi subsidi pupuk makin besar. Pasti ada yang salah. Petani makin sedikit, lahan makin sempit. Subsidi setiap tahun naik, pasti ada yang salah," kata Mahfud dalam Debat Keempat Pilpres 2024, Minggu kemarin.

Tak cuma itu, Mahfud Md mengutip surah Ar-Rum ayat 41 di Al-Quran, perihal terjadinya kerusakan di bumi akibat tingkah laku manusia.

"Allah mengingatkan ini di dalam Al-Quran telah terjadi kerusakan alam di bumi karena tingkah laku manusia di darat dan di laut. Ini ditunjukkan Allah agar manusia sadar bahwa mereka telah merusak alam di negaranya yang seharusnya dikuasai oleh bangsanya," kata Mahfud.

Secara lokalitas, Mahfud juga membawa istilah Tri Hita Karana dan juga Tri Tangtu, di mana bangsa Indonesia sudah biasa melindungi alam agar tetap lestari. "Konstitusi kita juga menyatakan bahwa sumber daya alam itu harus dikelola dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Mahfud.

Intinya, pangan Ganjar Pranowo ini ingin empat hal dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA) memihak kepada rakyat, yakni pemanfaatan, pemerataan, partisipasi masyarakat, dan penghormatan kepada hak-hak yang diwariskan.

"Kami akan gunakan tolok ukur itu tetapi saya tidak melihat pemerintah melakukan langkah-langkah apa sih yang diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan alam kita. Maka kami punya program petani bangga bertani, di laut jaya nelayan sejahtera. Jangan misalnya seperti food estate yang gagal dan merusak lingkungan," katanya.

Pertanyaannya sekarang, apakah proyek Food Estate itu gagal, serupa klaim Mahfud?

Faktanya

Dosen Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia, Masitoh Nur Rohma pun membenarkan. Dilansir dari Jurnal berjudul Analisis implementasi program food estate sebagai solusi ketahanan pangan Indonesia, yang ditulis Alsafana Rasman, Eliza Sinta Theresia, M Fadel Aginda, program Food Estate yang dilaksanakan mulai 2020 di Kalimantan Tengah dengan luas 30.000 hektare dari bekas proyek lahan gambut dengan komoditas padi, dinyatakan gagal.

Alasannya, terjadi pemaksaan perubahan pola tanam yang mengakibatkan gagal panen, serta hasil produksi yang tidak maksimal untuk periode selanjutnya.

Kemudian, masih gagalnya implementasi kegiatan skema ekstensifikasi di kawasan pertanian yang tidak berjalan maksimal, pembukaan lahan juga masih belum siap untuk ditanam karena masih banyak kayu dan akar yang tidak dibersihkan.

Adapun program Food Estate yang dilaksanakan mulai 2021 di Gunung Mas dengan luas 31.000 ha berupa hutan produksi dengan komoditas singkong dan gandum, juga dinyatakan gagal karena faktor belum ada skema terkait pembebasan lahan kepemilikan masyarakat.

Perencanaan program perkebunan singkong di Gunung Mas dinilai masih belum optimal sebab kurangnya informasi dan tidak ada kajian terkait lingkungan yang komprehensif lalu tidak ada juga koordinasi antara Kementerian Pertahanan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah.

Lalu program Food Estate yang dilaksanakan mulai 2021 di Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, dan Pakpak Bharat, Sumatera Utara dengan luas 30.000 ha dalam bentuk Lahan Agrikultural Kentang dengan komoditas bawang merah dan bawang putih, juga dinyatakan gagal.

Alasannya, karena faktor kondisi aksesibilitas menuju kawasan Food Estate curam dan masih berbahaya, terutama saat musim hujan. Program ini juga tidak melibatkan petani dalam proses pengembangannya, sebba masih ada persoalan lahan milik warga, dan masih terdapat isu terkait adanya praktik mekanisme pertanian yang dilandasi investasi yang akan berdampak pada laju deforestasi.

Respons Istana

Ini berbanding terbalik dengan ucapan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Katanya, Pemerintah RI melakukan terobosan Food Estate mulai 2021 di Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, dan Pakpak Bharat, Sumatera Utara dengan luas 30.000 ha dalam bentuk lahan agrikultural kentang dengan komoditas bawang merah dan bawang putih.

Tujuan dari kebijakan itu adalah menghasilkan produksi yang bisa memenuhi cadangan pangan pemerintah, sehingga kemampuan Indonesia untuk mandiri dari sisi pangan bisa tercukupi tanpa bergantung pada impor negara lain, khususnya di saat harga pangan dunia melambung tinggi.

Dikatakan Ari, dalam proses tersebut terdapat sejumlah evaluasi untuk penyempurnaan program agar capaian yang dicita-citakan bisa tercapai. "Iya dievaluasi terus, karena tentu implementasinya ada beberapa hal yang sifatnya kompleks yang perlu dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan," ujarnya.