Syarat Penerbitan Surat Izin Praktik Nakes yang Harus Dilampirkan
ERA.id - Saat ini Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan tidak lagi membutuhkan lampiran rekomendasi organisasi profesi. Ketentuan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tertanggal 12 Januari 2024. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, surat edaran terbaru ditandatangani setelah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diterbitkan. Lantas apa saja syarat penerbitan surat izin praktik nakes?
"Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujar Nadia, Minggu (21/1/2024).
Sebelumnya, Pasal 38 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur tiga syarat untuk mendapatkan SIP. Syarat tersebut antara lain meliputi wajib memiliki STR aktif, tempat praktik, dan rekomendasi organisasi profesi. Namun, Nadia mengonfirmasi, salah satu poin penting surat edaran adalah tenaga kesehatan (nakes) yang tidak lagi wajib menyertakan rekomendasi organisasi profesi dalam penerbitan SIP.
"Iya (sudah tidak memerlukan rekomendasi organisasi profesi)," jelasnya.
Syarat penerbitan surat izin praktik nakes untuk pertama kali
Nadia menjelaskan, setiap tenaga medis dan nakes wajib mengantongi Surat Izin Praktik, di samping mempunyai Surat Tanda Registrasi atau STR. Hal ini menjadi upaya untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Sebagai informasi, STR merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga masing-masing kepada tenaga medis yang sudah diregistrasi. Nadia mengungkapkan, UU Kesehatan baru setidaknya mengatur tiga hal yang berhubungan dengan penerbitan Surat Izin Praktik tenaga medis dan nakes.
"Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir," jelas Nadia.
Kedua, penerbitan SIP yang sudah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan akan segera dirampungkan dan dinyatakan berlaku hingga berakhirnya SIP. Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Kesehatan.
Merujuk Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024, tenaga medis atau nakes yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kalinya hanya dibutuhkan syarat-syarat berikut:
- STR
- Surat keterangan tempat praktik
Permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota. Kepala dinas terkait berikutnya akan menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku masing-masing STR.
Namun, jika STR yang dilampirkan berlaku seumur hidup, maka SIP akan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang selama memenuhi syarat. Adapun syarat permohonan perpanjangan SIP, di antaranya:
- STR
- Surat keterangan tempat praktik
- Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
SIP kedua atau ketiga untuk nakes
Tenaga medis dan nakes yang sudah mempunyai STR dan masih berlaku sebelum UU Kesehatan baru diundangkan, dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kedua atau ketiga, dengan syarat antara lain:
- STR
- SIP kesatu dan/atau SIP kedua
- Surat keterangan tempat praktik
Sementara itu, Nadia menyatakan, permohonan SIP dengan STR seumur hidup tetapi tidak menjalani praktik selama lima tahun, maka syaratnya antara lain:
- STR
- Surat keterangan praktik
- Bukti pemenuhan kompetensi
Bukti pemenuhan kompetensi tersebut didapatkan setelah tenaga medis atau nakes menjalankan pemenuhan kompetensi.
"Setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan kolegium atau penyelenggara pendidikan," tutup Nadia.
Demikian informasi tentang syarat penerbitan surat izin praktik nakes. Semoga bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…