Persyaratan Nikah untuk Wanita yang Harus Dilengkapi

ERA.id - Sebelum melangsungkan pernikahan secara legal, proses yang harus dilalui oleh calon pengantin yaitu memenuhi semua syarat nikah. Ada persyaratan yang harus dilengkapi calon pengantin pria dan ada pula persyaratan nikah untuk wanita. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa syarat nikah yang harus diselesaikan oleh calon mempelai, baik pengantin pria ataupun perempuan, biaya pernikahan termasuk di antaranya.

Cukup banyak syarat nikah yang harus disiapkan oleh calon pasangan, oleh karena itu, agar lebih memudahkan persiapan dan tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya, ada baiknya jika dipersiapkan dari jauh-jauh hari. Oleh karena itu, syarat nikah harus dipersiapkan dengan teliti agar memudahkan calon pengantin pada hari lainnya.

Ilustrasi pernikahan. (Freepik)

Persyaratan Nikah untuk Calon Pengantin

Dilansir dari laman resmi Kemenag, dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pengantin antara lain:

  • Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan (Model N1);
  • Photocopy KTP Calon Pengantin;                   
  • Photocopy KK Calon Pengantin;                     
  • Photocopy KTP dan KK Wali Nikah;               
  • Photocopy KTP Saksi Nikah 2 orang Laki-laki;
  • Photocopy Akta Lahir Calon Pengantin;               
  • Photocopy Ijazah Akhir Calon Pengantin ;               
  • Photocopy KTP, KK Orangtua Calon Pengantin;           
  • Photo ukuran 2x3=4 lembar dan 4x6=2 lembar berlatar belakang biru;
  • Surat Izin Orangtua bagi catin berusia dibawah 21 tahun (Model N5);
  • Surat Keterangan Kematian Suami / Isteri dari Kelurahan (Model N6) dan photocopy Akta Kematian;
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama / Negeri bagi yang berstatus Duda / Janda;
  • Surat Dispensasi Nikah / Salinan Putusan dari PA Tanjungpinang bagi catin berusia 19 tahun ke bawah;
  • Surat Izin Poligami / Salinan Putusan dari Pengadilan Agama bagi Catin yang ingin menambah istri;
  • Surat Izin Kawin / Nikah bagi Catin TNI/POLRI;
  • Surat Dispensasi Nikah dari Camat Bukit Bestari untuk perkawinan kurang dari 10 hari kerja;
  • Surat Rekomendasi Perkawinan (Model N10) dari KUA bagi Catin diluar Kecamatan Bukit Bestari;
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan dan Kartu Imunisasi dari Puskesmas/Klinik/Dokter;
  • Surat Permohonan Wali Hakim (bermaterai Rp10.000) bagi yang tak ada wali nasab/wali tak cukup syarat;
  • Surat Pernyataan Wali Ghaib (tidak diketahui keberadaannya) bermaterai Rp.10.000 mengetahui Lurah;
  • Surat Iqrar Berwakil Wali (wali nasab tidak bisa hadir) mengetahui Ka. KUA dimana wali berdomisili.

Persyaratan Nikah untuk Wanita

Dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pengantin wanita adalah sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari RT dan diketahui oleh Dukuh
  • Satu set rekomendasi dari laki-laki (dari kalurahan dan KUA) dilampirkan data pendukung (seperti tertera pada syarat nikah laki-laki)
  • Fotokopi KK orang tua
  • Fotokopi KTP kedua orang tua (fotokopi akta kematian bagi orang tua yang sudah meninggal)
  • Fotokopi buku nikah orang tua
  • Fotokopi KK calon pengantin (jika pisah kk)
  • Fotokopi KTP calon pengantin
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah terakhir (ijazah S1 melampirkan ijazah sma)
  • Fotokopi akta kematian suami terdahulu yang telah meninggal
  • Akta cerai asli bagi calon yang pernah menikah
  • Jika wali nikah KTP luar trimulyo melampirkan pengantar menjadi wali dari kalurahan asal orang tua
  • Pas foto background biru ukuran 2 x 3 (4 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar)

Demikianlah ulasan tentang beberapa persyaratan nikah untuk wanita. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…