Ganjar Sarankan Mahfud MD Mundur Dari Menko Polhukam, PDIP Ingatkan Soal Kepentingan Bangsa di Atas Segalanya

ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, kepentingan bangsa seharusnya berada di atas segalanya. Para kader partainya, terutama yang menempati jabatan publik harus memegang komitmen tersebut.

Hal ini merespons usulan Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo agar cawapresnya, Mahfud MD mundur dari jabatan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam).

"Kalau menteri-menteri dari PDI Perjuangan, kita harus melihat bahwa kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya,” kata Hasto kepada wartawan di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).

Dia lantas mengutip pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa stabilitas pemerintahan harus terus dijaga agar tidak merugikan rakyat.

"Jadi meskipun ada yang pernah mengatakan kami sudah siap angkat koper tapi buat ibu (Megawati Soekarnoputri) kan stabilitas pemerintahan itu sangat penting. Karena ujung-ujungnya kan rakyat,” kata Hasto.

Hasto menyebut menteri juga tak bisa sembarangan mundur karena mereka punya tanggung jawab kepada masyarakat.

Dia mencontohkan bagaimana era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden kedua RI Soeharto mengalami guncangan setelah sejumlah menterinya mengundurkan diri.

"Menteri bertanggung jawab kepada rakyat, pada bangsa dan negara sebagai pembantu Presiden, kepentingan rakyat akan diutamakan," sambungnya.

Sebelumnya, Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo mengaku menyarankankan Calon Wakil Presidennya (Cawapres) Mahfud MD untuk mundur dari jabatan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam). Tujuannya untuk menghindari konflik kepentingan.

"Jadi kita sudah diskusi dengan beliau pada soal-soal ini agar fair, lebih baik mundur lah," kata Ganjar kepada wartawan di Kendal, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Menurutnya, di tengah tahun politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, penyalahgunaan wewenang rentan terjadi. Terutama jika calon yang dimajukan masih berstatus sebagai kepala daerah atau menteri.

"Itulah yang sejak awal kita bicara, apakah seorang yang sekarang menjabat di dalam jabatan publik, apalagi di level menteri itu mundur atau tidak. Gubernur, bupati, wali kota mundur atau tidak. Semua di jabatan publik. Ketika keputusannya tidak dan diperbolehkan maka ada potensi conflict of interest," kata Ganjar.