Sekjen PDIP Ungkap Alasan Lain Mahfud Mundur, Singgung Eks Wamenkumham Terlibat Lobi Politik Putusan MK

ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan lain di balik keputusan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD mengundurkan diri dari jabatan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam).

Salah satunya terkait penyelewengan hukum atas kasus suap yang menimpa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Tentu saja ada suatu latar belakang lain yaitu terkait dengan persoalan hukum," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Saat Mahfud masih menjabat sebagai menko polhukam, kasus suap Eddy sempat menjadi sorotannya. Menurut Mahfud ketika itu, banyak fakta yang menunjukkan bahwa mantan wamenkumham itu memang terbukti melanggar hukum.

Namun, menurut Hasto, meskipun sudah menjadi perhatian menko polhukam, Eddy tak kunjung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun berstatus tersangka.

"Prof Mahfud melihat ketika dengan fakta-fakta yang menurut beliau itu memenuhi kaidan-kaidah, bukti materiil terhadap persoalan mantan Wamenkumham, Prof Eddy," kata Hasto.

Dia mengungkapkan, macetnya pengusutan kasus suap yang melibatkan Eddy disebabkan karena ada intervensi dari penguasa.

Ada dugaan Eddy terlibat lobi-lobi dalam skandal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Atas putusan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Ternyata kemudian muncul intervensi dan diduga itu terkait juga dengan lobi-lobi yang terjadi di Mahkamah Konstitusi," ungkap Hasto.

Namun, di balik alasan tersebut, Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu menegaskan, keputusan Mahfud mundur tidak ada kaitannya dengan mendongkrak elektoral.

Melainkan murni untuk menjaga etika agar tidak terlibat dengan konflik kepentingan selama tahun politik berlangsung.

"Keputusan dari Prof Mahfud MD bukan atas dasar kalkulasi elektoral, tetapi sebagai ceriminan prinsip yang sangat fundamental dalam politik untuk memberikan keladanan, tidak mencampuradukkan antara kekuasaan dan elektoral," pungkasnya.