Arloji Richard Mille, Masuk Eksepsi Novanto
Sidang itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan eksepsi.
Menurut ketua tim kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, eksepsi tersebut sudah hampir selesai namun masih ada penambahan-penambahan.
"Sejauh ini sudah sekitar 75 atau 80 persen. Sudah selesai sebenarnya tapi sedang kita perbaiki lagi, ada penambahan-penambahan yang kita masukkan. Kira-kira selesainya tengah malam atau besok pagi. Mudah-mudahan (tebalnya) tidak melebih dakwaan," ungkapnya kepada era.id saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/12/2017).
Terkait isi eksepsi yang akan diajukan, Maqdir enggan menjelaskan lebih jauh. Ia hanya menjelaskan poin-poin apa saja yang akan disampaikan dalam eksepsi besok. Salah satunya adalah arloji Richard Mille milik Novanto.
"Ya soal yang tidak sama pihak-pihak penerima, kemudian jumlahnya juga tidak sama, kemudian adanya perbedaan rekan peserta. Kira-kira seperti itu. Termasuk tanggapan terhadap jam tangan Richard Mille. Sebenarnya jam tangan itu dalam dua perkara sebelumnya tidak ada," ungkap Maqdir.
Maqdir juga mengatakan, Novanto memang memiliki dua arloji Richard Mille. Hal itu pula yang akan dimasukkan dalam eksepsi.
"Itu yang kita persoalkan. Apa betul itu yang dikasih oleh Pak Andi Agustinus? Sebab menurut adik Andi Agustinus, dia pernah disuruh menjual jam tangan Richard Mille dari Pak Andi Agustinus," tambahnya.
Di sisi lain, Maqdir mengatakan, kondisi kliennya juga masih belum sembuh total. Maqdir mengatakan, kliennya masih mengeluhkan batuk. Tim dokter KPK, sambungnya, juga sedang memeriksa kliennya.
"Masih ada keluhan batuk. Beliau tadi pagi diperiksa kok oleh KPK. Coba nanti tanya lagi ke KPK. Insya Allah, Pak Novanto datang besok (persidangan)," tutupnya.