Richard Mille Novanto Dijual di Blok M

Jakarta, era.id - Adik terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan lanjutan dengan terdakwa Setya Novanto.

Dalam kesaksiannya yang diungkapkan di persidangan, Vidi mengaku bahwa dirinya menjual jam tangan Richard Mille atas perintah kakaknya. Dia menjual jam mahal itu di kawasan Blok M.

"Saya disuruh jual jam tangan Richard Mille oleh kakak saya," ungkap Vidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis, (1/2/2018).

"Jual dimana?" tanya hakim Yanto.

"Di Blok M," jawab Vidi.

"Kenapa dijual?"

"Saya disuruh jual saja. Lakunya Rp1,050 milyar," katanya.

Hakim saat itu sempat menunjukkan foto jam tangan yang dijual oleh Vidi saat itu.

"Jam ini benar, Yang Mulia," ungkapnya.

Lantas ia menjelaskan setelah menjual jam tangan itu, dirinya menyerahkan uang hasil penjualan jam itu kepada kakaknya. Vidi menjual jam itu sekitar tahun 2015 yang lalu.

Tak hanya hakim, jaksa pun sempat menampilkan gambar jam tangan tersebut dalam sebuah cuplikan percakapan antara Vidi dan penjual jam tangan Marieta alias Tata.

Ada kejadian lucu saat jaksa menampilkan cuplikan percakapan tersebut dan lantas membandingkan dengan foto jam tangan yang digunakan oleh Setya Novanto. Teman wanita yang biasa mendampingi Deisti mengatakan mantan Ketua DPR RI tersebut kelihatan tampan dalam foto itu.

“Ganteng ya, ganteng,” katanya sambil menggoda Deisti istri Novanto yang duduk disebelahnya. Deisti tertawa kecil sambil menengok ke arah Novanto.

Vidi pun membenarkan bahwa memang jam tangan tersebut yang dijualnya kepada Tata saat itu. Adapun jam tangan tersebut adalah Richard Mille seri RM 011 yang diduga diterima Novanto dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam surat dakwaan Setya Novanto disebut diduga menerima uang sebesar USD7,3 juta dan jam tangan Richard Mille tipe RM 011 seharga USD135 ribu. Pemberian jam tangan tersebut diakui Andi sebagai hadiah ulang tahun bagi Setya Novanto yang kemudian dikembalikan setelah ada ribut-ribut korupsi e-KTP yang lantas dijualnya melalui bantuan adiknya. Uang penjualan tersebut kemudian dikembalikan sebagian kepada Direktur PT Biomorf Lone yaitu Johannes Marliem.

Tag: korupsi e-ktp