Pengacara Sebut Siskaeee Alami Gangguan Kejiwaan
ERA.id - Pengacara tersangka kasus pornografi, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menyebut kliennya pernah mengalami gangguan kejiwaan.
"Jadi memang sebelumnya Mbak Siska ini juga pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa dan memang kalau kita lihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," kata Tofan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Pengacara ini tak menjelaskan kapan Siskaeee diperiksa kejiwaannya. Dia hanya menyebut kliennya mengalami gangguan kejiwaan sebelum tersandung kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan.
Tofan pun menjelaskan akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Siskaeee.
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, polisi memutuskan untuk menahan tersangka kasus pornografi, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai menangkapnya pada Rabu (24/1) kemarin.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, hari ini.
Siskaeee ditahan selama 20 hari ke depan. Pemain film pornografi ini ditahan karena tidak kooperatif bila dibandingkan dengan tersangka lainnya.
"Karena yang bersangkutan, Siskaee sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," ujar Ade.
Selain Siskaeee, tersangka lain dari kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan ialah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, Fatra Ardianata (AFL), dan Bima Prawira (BP).
Kesebelas tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.