Dalami Kejiwaan Siskaeee, Polda Metro Minta Rekam Medis ke RSUP Dr Sardjito
ERA.id - Polisi sedang meminta rekam medis tersangka kasus pornografi, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee ke RSUP Dr. Sardjito, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk menelusuri betul tidaknya Siskaeee mengalami gangguan kejiwaan.
"Terkait adanya surat untuk permohonan dari penasehat hukum tersangka TS, penyidik telah bersurat ke Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito di Yogyakarta untuk meminta rekam medis saudari S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Penyidik saat ini sedang menunggu jawaban RSUP Dr. Sardjito. Ade pun menambahkan penyidik juga saat ini telah mengirim berkas perkara Siskaeee dan 11 tersangka kasus pornografi lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Saat ini penyidik masih menunggu proses penelitian berkas yang sedang dilakukan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum DKI Jakarta," tambahnya.
Sebelumnya, polisi memeriksa kejiwaan Siskaeee. Hasilnya, pemain film Keramat Tunggak ini tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Rabu (7/2).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyatakan Siskaeee dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain Siskaeee, tersangka lain dari kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan ialah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, Fatra Ardianata (AFL), dan Bima Prawira (BP).
Kesebelas tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.