Bawaslu Minta Peserta Pemilu Tak Libatkan Anak-anak Saat Kampanye

ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan mengingatkan peserta pemilihan umum (pemilu) tidak melibatkan anak di bawah umur 17 tahun dalam semua bentuk kampanye pemilu.

"Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bulungan, Sri Wahyuni di Tanjung Selor, Minggu (28/1/2024), dikutip dari Antara.

Selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu juga mengajak masyarakat ikut memantau hal itu saat momentum kampanye.

"Jika kami yang menemukan pelibatan anak dalam kampanye, kami akan melakukan sanksi teguran secara langsung," kata dia.

Dalam pasal 280 ayat (2) huruf a UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih.

Adapun WNI yang memiliki hak pilih secara hukum adalah pemilih yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, berdasarkan bunyi pasal 1 angka 34 UU Nomor 7/2017.

Pelibatan anak-anak dalam kampanye pemilu tidak hanya mencakup ikut serta dalam kegiatan kampanye peserta pemilu, tetapi mencakup pemakaian atribut, gestur tangan, dan simbol lainnya yang identik dengan peserta pemilu.

Kemudian, pasal 15 huruf a UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

"Maka anak-anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pemilu," kata Sri Wahyuni.