PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Firli Bahuri Besok

ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap menggelar sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sidang akan dilakukan meski mantan Ketua KPK ini mengaku telah mencabut gugatannya.

"Sudah saya konfirmasi ke hakim praperadilan yang memeriksa perkara tersebut, belum menerima surat pencabutan. Iya tetap (digelar sidang praperadilan Firli)," kata humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Dari keterangan, sidang tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (30/1/2024) besok pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan penetapan tersangkanya di PN Jaksel.

"Iya betul (Firli cabut gugatan praperadilannya)," kata pengacara Firli, Fahri Bachmid kepada wartawan, Jumat (26/1).

Meski membenarkan kabar tersebut, Fahri belum mau mengungkapkan alasan Firli mencabut gugatannya. Dia hanya menyebut dicabutnya gugatan praperadilan ini karena alasan teknis saja.

Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Tak lama setelah itu, Firli mundur sebagai Ketua KPK. Selain dugaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri. Kasus TPPU ini masih dalam tahap penyelidikan.