Heboh! Kemendagri Sebut PNS Berpenghasilan Rp8 Juta Layak Terima Zakat, Netizen Miris: Apa Kabar Honorer?
ERA.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan sebanyak 400 ribu pegawai negeri sipil (PNS) masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka juga berhak mendapat zakat meski berpenghasilan Rp8 juta sebulan.
Pernyataan itu dikeluarkan oleh Sekkretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro. Dia menuturkan sebanyak 10 persen dari total 4,2 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Suhajar menyebut sebagian besar ASN masuk ke dalam kategori MBR dan memenuhi syarat sebagai penerima zakat. Hal ini mengacu pada penghasilan ASN di bawah Rp7 juta per bulan, khususnya ASN golongan II.
"Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," ujat Suhajar dalam acara Taspen Day 2024.
Selain itu, Suhajar juga mengatakan, ASN yang sudah menikah dengan penghasilan Rp8 juta per bulan juga termasuk ke dalam MBR yang menerima zakat. Dia menilai kesejahteraan ASN bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni.
Suhajar yang mengacu pada penetapan Kementerian PUPR menjelaskan bahwa rumah layak huni juga memiliki kriteria untuk setiap satu anggota keluarga. Aturan itu menentukan sedikitnya satu keluarga menempati lahan seluas delapan meter persegi, sedangkan ia ragu ASN memenuhi kriteria tersebut.
"Indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi," pungkasnya.
Pernyataan tersebut pun menuai beragam komentar dari netizen di media sosial. Netizen mulai membandingkan penghasilan para ASN dengan pegawai lain, khususnya guru honorer.
"Kalo gaji 8 juta miskin, Guru honorer yang cuma dapet 800ribu sebulan (paylater lagi) berarti dibawah ambang kemiskinan ya," komentar @mediy****.
"Lahh gimana dengan gw yang gajinya di bawah UMR, mana ga pernah dpt zakat lagi, aneh nih yg bilang kaya gt," ujar @Jekaa****.
"8 golongan wajib penerima zakat. Salah satunya orang miskin. Tapi 8 juta itu 2x UMR blom lagi tunjangan, Mending Gaji PNS ini di cut dan di distribusikan ke yang benar2 membutuhkan. Masa 8 juta disebut miskin, ntr viral trus klarifikasi," tulis @binxcr****.
"Sebenernya berita pns miskin mah dari dulu. tapi baru booming sekarang. terus gua yang dulu honorer gaji keluar 3 bulan sekali itupun perbulan under 500, sekarang gaji di bawah umr disebut apaan?" kata @sidek****.