Masyarakat Bergaji Kurang dari Rp8 Juta Bisa Dapat Rumah Tapera

Jakarta, era.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa seluruh pekerja baik negeri maupun swasta wajib menjadi peserta. Tujuannya, agar masyarakat bisa punya rumah di kemudian hari.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebut sejumlah kriteria atau persyaratan bagi peserta yang ingin memiliki rumah. Salah satunya adalah punya penghasilan maksimal Rp8 juta dan belum pernah punya rumah.

"Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera," ujar Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2020).

Selain itu, pembiayaan juga bisa digunakan Peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau untuk renovasi.

"Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh Peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya. Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni," kata Eko.

Sementara untuk kalangan swasta, wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat hingga tahun 2027 setelah terbitnya PP Nomor 25/2020

"Bagi Pemberi Kerja sektor swasta untuk mendaftarkan Pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera," katanya.

Pelayanan program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru. Pungutan iuran akan dimulai pada Januari 2021.

Pada tahun yang sama, pemerintah juga akan melakukan pengalihan Dana FLPP ke dalam Dana Tapera sesuai dengan amanat PP Nomor 25/2020.

Sementara untuk simpanan peserta, Eko menjelaskan, akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Pada akhir masa kepesertaan, setiap Peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya. Hadirnya Program Tapera, kata Eko, diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan.

Pada akhirnya, program ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui dampak dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja.

"Selain itu, Program Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya pada sektor Pasar Modal," pungkasnya.

Tag: pekerja rumah tangga