Bawaslu DKI Bolehkan Peserta Pemilu Ambil APK Usai Diturunkan: Bendera Partai Jangan Dianggap Sampah
ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta membolehkan peserta pemilu yang hendak mengambil alat peraga kampanye (APK) termasuk bendera partai usai diturunkan dalam rangka masa tenang kampanye dengan catatan masih dalam kurun waktu tertentu.
"Nanti akan ada pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak, maka dalam waktu yang tersisa itu bisa diambil kembali oleh peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha Jakarta dikutip dari Antara, Minggu (11/2/2024).
Munandar menuturkan peserta pemilu bisa mengambil APK ini dalam rangka kepedulian terhadap pelestarian lingkungan untuk mengurangi sampah APK yang memang masih bisa dipakai.
Maka dari itu, pihaknya mengingatkan sebaiknya waktu itu dimanfaatkan dengan baik oleh para peserta pemilu yang masih ingin mengamankan bendera berlambang partai masing-masing.
"Saya sampaikan bendera partai jangan dianggap seperti sampah," tegasnya.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji menuturkan lokasi yang menjadi penampungan hasil penurunan APK berada di gudang Satpol PP Cakung Jakarta Timur, gudang Satpol PP Jakarta Utara, gudang Satpol PP Jakarta Selatan, dan gudang Satpol PP Jakarta Barat.
"Penyimpanan dengan batas waktu 10 hari tanggal 11-20 Februari 2024," ujar Sakhroji.
Terkait jumlah APK yang diturunkan pada Minggu dini hari ini, dia memperkirakan sekitar 15.000 lebih APK yang sudah diturunkan dari pembatas jalan, jalan layang (flyover) dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
"Hari ini, penertiban masih berlanjut ke tingkat kecamatan dan kelurahan," tambahnya.
Dengan demikian, Bawaslu DKI berharap agar tidak ada lagi metode kampanye salah satunya pemasangan APK selama masa tenang.
Bawaslu DKI memastikan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP DKI Jakarta, dan jajaran pemerintah daerah di DKI dari tingkat provinsi hingga kota untuk mendukung penyelenggaraan pemilu.
KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari dan hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
KPU menjadwalkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak digelar pada tanggal 27 November 2024.
Dengan demikian, rancangan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU adalah sebagai berikut:
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan;
27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Masa kampanye;
24 November-26 November 2024: Masa tenang;
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.