Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pemilu 2024, Sebelum dan Setelah Pencoblosan
ERA.id - Sebanyak 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilantik oleh KPU RI. Setelah menjalani pelantikan para anggota KPPS langsung mengikuti bimbingan teknis terkait teknis-teknis pelaksanaan pemungutan suara. Lantas apa saja tugas dan tanggung jawab KPPS Pemilu 2024?
KPPS adalah tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk mengadakan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2024. KPPS akan menjalankan tugasnya atau bekerja di suatu lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari seorang ketua yang merangkap sebagai anggota dan enam lainnya sebagai anggota di satu TPS. Anggota keempat dan ketujuh KPPS bisa merangkap tugas sebagai penjaga ketertiban di TPS apabila tidak ada petugas Linmas. Penting untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab KPPS Pemilu 2024.
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pemilu 2024
KPPS bertugas membantu pelaksanaan Pemilu, baik sebelum hari pemungutan suara hingga setelah perhitungan suara dilakukan. Jadi kerja anggota KPPS tidak hanya satu hari saat waktu pencoblosan, melainkan juga harus menjalani tugas pada hari-hari sebelumnya dan sesudahnya.
Berikut ini tugas-tugas dan tanggung jawab KPPS Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPPS mengemban tujuh tugas, yaitu:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, serta dalam hal peserta Pemilu tidak mempunyai saksi, DPT tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU atau KPU provinsi dan kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dam PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain, Pasal 61 UU Pemilu juga menyebutkan KPPS berwenang untuk:
- Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU atau KPU Provinsi dan kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 UU Pemilu menyebutkan kewajiban yang harus dilakukan oleh KPPS selama Pemilu, yakni sebagai berikut:
- Menempelkan DPT tetap di TPS
- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kelurahan/desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pelaksaan pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah perhitungan suara dan sesudah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU atau KPU provinsi dan kabupaten/kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPPS memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pemilu agar bisa berjalan lancar dan aman, dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilih.
Petugas KPPS harus bekerja dengan transparansi, tidak memihak, bertanggung jawab dengan akurasi hasil perhitungan suara, sehingga bisa mewujudkan nilai-nilai demokrasi dalam Pemilu di Indonesia.
Demikianlah informasi tugas dan tanggung jawab KPPS Pemilu 2024 yang penting untuk diketahui. Anggota KPPS harus menjalankan tugasnya dengan penuh integritas demi mewujudkan Pemilu yang aman dan adil bagi semua kalangan masyarakat. Baca juga Bawaslu minta peserta Pemilu tak libatkan anak-anak.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…