Arab Saudi Beri Lampu Hijau Calon Pengantin Gelar Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Simak Peraturannya

ERA.id - Pihak berwenang Saudi mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua tempat suci umat Islam di Mekah dan Madinah. Pasangan yang hendak menikah kini diperbolehkan melangsungkan akad di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Menurut surat kabar Al Watan, inisiatif ini diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umrah yang memungkinkan pelaksanaan akad pernikahan yang terorganisir dengan nyaman dan mudah di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Para ahli menyebut inisiatif ini sebagai “peluang” bagi perusahaan untuk menghasilkan ide-ide inovatif untuk menyelenggarakan acara semacam itu dengan mempertimbangkan kedua tempat tersebut.

Mazoun Saudi, atau pejabat pernikahan, Musaed Al Jabri mengatakan melakukan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam, mengatakan bahwa Nabi Muhammad (SAW) diketahui pernah melakukan upacara pernikahan pendamping di masjid.

Al Jabri mencatat, akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat Madinah.

“Hal ini disebabkan beberapa alasan. Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Qaba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” kata Al Jabri, dikutip GulfNews, Selasa (30/1/2024).

Sebagian masyarakat, menurutnya, meyakini akad nikah di masjid membawa “berkah dan rejeki”.

Mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh calon pengantin, Al Jabri mengatakan bahwa rombongan keluarga dilarang mengganggu jamaah lain yang beribadah dengan suara keras. Al Jabri juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kesucian dari dua tempat tersebut.

"Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan,” tambah Al Jabri.

Jutaan Muslim dari dalam dan luar Arab Saudi setiap tahunnya pergi ke Masjidil Haram untuk menunaikan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi dan landmark Islam lainnya di Madinah.