Anggaran Konsumsi KPPS di Sleman Yogyakarta Dipotong Rp15 Ribu per Orang, Ini Respon KPU RI

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum menanggapi terkait adannya isu negatif yang beredar di masyarakat dapat segera ditanggapi. Salah satunya, anggaran konsumsi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sleman, D. I. Yogyakarta, diduga dipotong dari Rp15 ribu per orang menjadi Rp2.500.

"Saat ini inspektorat sedang mendalami hal tersebut, KPU bergerak cepat ketika informasi ataupun isu tersebut menjadi viral di media sosial," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik dikutip Rabu (31/1/2024). 

Dia mengatakan bahwa saat ini Inspektorat KPU sedang menelusuri dugaan pemotongan anggaran konsumsi petugas KPPS di Sleman. Adapun pengadaan konsumsi petugas KPPS dilakukan melalui e-catalog.

"Jadi, nanti kita tunggu hasil pendalaman yang dilakukan oleh Inspektorat KPU," kata Idham.

Lebih lanjut, dia menyatakan penyelenggaraan Pemilu 2024 harus terbuka demi transparansi informasi kepada masyarakat.

"Pemilu itu sifatnya terbuka, kalau tertutup dia berbahaya," ujarnya. 

Sebelumnya, Jumat (26/1), Ketua KPUD Sleman Ahmad Baehaqi buka suara soal para petugas KPPS di Sleman yang mengeluhkan konsumsi saat pelantikan yang awalnya dianggarkan Rp15 ribu per orang menjadi Rp2.500.

"Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan adalah Rp 15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp 2.500," ucap Baehaqi.

Baehaqi menjelaskan penyediaan konsumsi dilakukan melakukan melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog. Tapi pada praktiknya, pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman.

"Pihak vendor beralasan, kalau tidak disubkan, tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak pantas," pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. (Ant)