Apa Itu Coklit Dalam Pemilu? Simak Pengertian dan Prosedurnya
ERA.id - Apa itu coklit dalam Pemilu? Coklit adalah salah satu kegiatan yang wajib dilakukan dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Kegiatan coklit termasuk tugas dari Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS).
Adapun tahapan coklit untuk persiapan Pemilu 2024 sendiri sudah dijalankan sejak 12 Februari hingga tanggal 14 Maret 2023. Pantarlih akan mengunjungi calon pemilih langsung dari rumah ke rumah untuk menerapkan coklit pada data yang disimpan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pengertian Coklit Menurut Peraturan
Lantas, bagaimana prosedur coklit dalam pemilu? Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, pencocokan dan penelitian atau coklit merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.
Pantarlih melaksanakan coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, dengan cara mengunjungi Pemilih secara langsung. Pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.
Prosedur Pantarlih menjalankan coklit
Tugas Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih antara lain:
- Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP dan/atau KK
- Mencatat data Pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, Pemilih yang tidak mempunyai KTP, serta keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
- Mencatat data Pemilih yang sudah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil
- Memperbaiki data Pemilih jika ditemukan kekeliruan
- Mencoret data Pemilih yang sudah meninggal, ditemukan ganda, pemilih telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri
- Menandai data Pemilih yang sudah pindah domisili ke wilayah lain, dan yang berdasarkan KTP atau KK bukan merupakan Pemilih yang berdomisili di TPS wilayah kerja Pantarlih
- Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara
- Mencatat hasil coklit dalam buku kerja Pantarlih
- Memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang sudah dilakukan coklit
- Menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK
- Mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil coklit
- Menyampaikan hasil Coklit sebagaimana kepada PPS.
Demikianlah ulasan mengenai apa itu coklit dalam Pemilu. Semoga penjelasan di atas cukup menambah wawasan dan memberikan manfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…