Satpol PP Segel Diskotek MG

Jakarta, era.id - Satpol PP DKI Jakarta menyegel secara permanen Diskotek MG Internasional Club yang menjadi pabrik narkoba, Selasa (19/12/2017) siang.

Selain disegel, Diskotek ini diberi garis kuning polisi dan garis biru BNN dengan tulisan 'Dilarang Melintasi Batas Ini'. Garis polisi dan BNN ini dipasang setelah Diskotek itu digerebek, Minggu (17/12/2017).

"Diskotik ditutup secara permanen atau selamanya," kata Kasiop Satpol PP DKI Jakarta, Harry Apriyanto di lokasi.

Selanjutnya, Kasiop Satpol PP DKI Jakarta tersebut menempelkan surat penyegelan di depan pintu masuk diskotik tersebut. Penyegelan ini merupakan hasil pengembangan Dinas Penanaman Modal sudah mencabut izinnya karena melanggar pasal 99 Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Keparawisataan.

"Penyegelan ini dilakukan berdasarkan perintah Gubernur DKI Jakarta, melalui Kasatpol PP," jelas Harry.

Sebelumnya, Diskotik MG Internasional Club, Jakarta Barat digrebek oleh BNN, Minggu (17/12/2017), pukul 02.00 WIB. Dalam penggerebakan, petugas menemukan pabrik narkoba didalamnya. Selain itu, 120 terindikasi positif pengguna narkoba juga digiring BNN. (Yohannes)

 

Tag: