Polres Metro Jakbar Tangkap 7 Tersangka Narkoba, Puluhan Kilogram Ganja dan Sabu Disita

ERA.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Belasan ribu ekstasi hingga puluhan kilogram (kg) sabu dan ganja berhasil diamankan petugas.

"Dari empat TKP yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil diamankan barang bukti narkotika yang pertama untuk jenis sabu sebanyak 27,5 kg. Kemudian ekstasi sebanyak 18.000 butir, dan yang ketiga ganja seberat 26,7 kg," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di kantornya, Jumat (2/2/2024).

Tujuh tersangka yang ditangkap itu yakni JF (39), DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28), dan AR (28). Pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan di Januari 2024.

Syahduddi menerangkan kasus ini berdasarkan pengembangan terhadap LH yang sebelumnya telah diamankan dengan barang bukti 30 kg sabu. Barang haram itu akan diedarkan LH saat malam pergantian tahun baru.

Polisi mendapat informasi dari LH jika ada seorang laki-laki di kawasan Kembangan Jakarta Barat (Jakbar), yang akan mengedarkan di wilayah DKI Jakarta. Penyidik pun langsung menelusuri hal tersebut.

LF pun berhasil ditangkap di kawasan Desa Cicadas, Ciampea, Kabupaten Bogor. Sebanyak 9 paket sabu dengan berat bruto 9 kg berhasil diamankan.

Polisi lalu menginterogasi LF dan mendapat informasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Usai dilakukan penelusuran, tersangka DR dan MR berhasil ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) dengan barang bukti sabu seberat 4 kg.

Penyidik lalu ke kawasan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan mengamankan sebanyak ZF, AD, dan JM. Dari tangan ketiganya, 14,5 kg sabu dan 18 ribu butir ekstasi diamankan.

"Menurut keterangan yang kami peroleh dari para pelaku bahwa barang haram narkoba tersebut akan dikirim ke Jakarta," ucapnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan kembali ke salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jaksel. Dari situ, tersangka AR berhasil ditangkap dengan barang bukti 26,7 kg ganja.

"Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 27,5 kg, ekstasi sebanyak 18 ribu butir dan 26, 7 kg narkotika jenis ganja dan berhasil menyelamatkan 345.000 jiwa dan jika diakumulasikan setara dengan senilai Rp64.044.000.000," ujarnya. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.