Kedepankan Keamanan Pangan, YLKI Desak Pemprov DKI Awasi Garam Beryodium
ERA.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tegas mengawasi produk garam yodium demi menjamin keamanan pangan.
"Saya meminta pemerintah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada produsen dan kokata Bidang Peneliti YLKI Niti Emilianansumen yang juga harus jeli dalam memilih produk baik dikonsumsi,", dilansir Antara, Sabtu (3/2/2024).
Niti menjelaskan, pemerintah perlu memberikan ketegasan dalam pengawasan pangan olahan yang beredar baik secara pencegahan (pre market) dengan responnya (post market), sehingga pangan olahan yang diterima oleh masyarakat bisa terjamin keamanannya.
Kedua, untuk produsen, disarankan mengutamakan keamanan konsumen dengan hanya memilih bahan baku yang terbaik dalam melakukan proses produksi.
Kemudian, produsen melakukan proses pengawasan kontrol kualitas dengan mencantumkan nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, informasi nilai gizi dan keterangan produk halal.
"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 30 tahun 2013 tentang kewajiban produsen mencantumkan label informasi nilai gizi pada kemasan pangan olahan dan peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," jelasnya.
Ketiga, untuk penjual, penjual harus memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan adalah produk yang aman, pastikan produk memiliki izin edar, dalam kemasan terdapat label informasi nilai gizi, label tanggal kedaluwarsa dan label keterangan produk halal sesuai aturan Permenkes.
Keempat, untuk konsumen, pastikan produk pangan olahan yang dibeli adalah produk yang aman dan berkualitas baik.
Sementara itu, terkait survei, dia menjelaskan, hal itu dilakukan YLKI mulai Agustus hingga Desember 2022 dengan sampel 70 produk melalui analisa label dan pengujian yodium menggunakan metode titrasi.
Tujuan dilakukan survei tersebut yakni untuk mengetahui kadar yodium pada garam yang beredar di masyarakat, serta mengetahui kemasan produk garam mulai dari label halal, label beryodium, kedaluwarsa, hingga izin edar.
Kriteria sampel terdiri dari dua kriteria yaitu kriteria inklusi yang terdiri dari garam halus, bata, atau kasar yang dijual di wilayah DKI Jakarta dan garam dengan kategori garam konsumsi.
"Temuan survei menunjukkan bahwa wilayah dengan produk garam yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni tertinggi berada di Jakarta Utara sebesar 33,33 persen," jelasnya.
Persyaratan parameter mutu kandungan yodium minimal 30 part per million (ppm) atau tidak kurang dari 30 miligram per kilogram (mg/kg).
Temuan kedua, terdapat 8,6 persen produk garam tidak memiliki label keterangan garam beryodium. Ketiga, sebanyak 21,4 persen produk garam konsumsi yang beredar di DKI Jakarta memiliki kadar yodium di bawah standar SNI.