Sudah Tiga Kali Langgar Etik, DKPP Pastikan Tak Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
ERA.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan tidak memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, meskipun sudah tiga kali dinyatakan melanggar kode etik.
Teranyar, Hasyim dinyatakan melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Engga, enggak, enggak ada (pemecatan)," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2023).
Dia menjelaskan, keputusan DKPP tidak bersifat akumulatif. Sehingga tak perlu ada pemecatan.
"Keputusan DKPP itu sikapnya bukan keputusan akumulatif. Itu saja ya," kata Heddy.
Selain itu, putusan DKPP juga tidak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai salah satu kandidat Pilpres 2024.
Alasannya Kmkarena, pengaduan Hasyim terkait ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia capres dan cawapres.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik penyelenggaraan pemilu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta.
Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.