TKN Khawatir Putusan DKPP Dikapitalisasi Pihak Lawan Untuk Serang Prabowo-Gibran

ERA.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, pihaknya khawatir putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, bakal dijadikan alat politik untuk menyerang pasangan calon nomor urut dua.

Diketahui, DKPP mengenakan sanksi tegas kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang dinilai melakukan pelanggaran etik karena menerima pencalonan Gibran.

"Kami mengantisipasi kemungkinan, ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politk kepada paslon Prabowo-Gibran," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

Dia meyakini, pasca putusan DKPP, bakal ada pihak-pihak yang menyuarakan narasi-narasi lama terkait pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Khususnya menyangkut etika.

"Pasti akan ada kaset rusak yang diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah, bahwa soal etika dan lain sebagainya," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan, putusan DKPP sama sekali tidak ada kaitannya dengan substansi pencalonan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres.

Melainkan hanya persoalan teknis prihal diterimanya pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

"Padahal ini enggak ada kaitannya. Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," kata wakil ketua umum Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, dikutip Antara, hari ini.

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.