Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

ERA.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan untuk hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu paslon capres-cawapres nomor urut 3 ini meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang. 

Adapun permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu telah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada beberapa bukti yang belum diserahkan ke MK saat mendaftar sore tadi. 

Namun, ia memastikan, pihaknya bakal segera melengkapi bukti-bukti pendukung itu sebelum penutupan pendaftaran. 

"Jadi insya Allah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," kata Todung pada konferensi pers usai mendaftar PHPU di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). 

Todung mengungkapkan, permohonan yang pihaknya ajukan memiliki tebal sebanyak 151 halaman. Jumlah itu belum termasuk bukti dan lampiran. 

Petitum dalam permohonan TPN Ganjar-Mahfud, salah satunya adalah mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. 

"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh (putusan) MKMK dan terakhir oleh DKPP," ungkap Todung. 

Kemudian, mereka juga meminta MK agar memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia. 

Lalu, kubu Ganjar-Mahfud turut meminta MK membatalkan penetapan hasil Pemilu 2024 yang disampaikan KPU pada 20 Maret lalu. Khususnya terkait hasil pilpres.

Todung menjelaskan, semua persoalan yang timbul dalam pelaksanaan Pemilu 2024 terjadi karena berbagai aspek. Misalnya, kata dia, putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait legitimasi pencalonan Gibran sebagai wakil Prabowo. 

Kemudian, dugaan intervensi kekuasaan pada Pemilu, politisasi bansos, hingga kriminalisasi sejumlah kepala desa. 

"Ini hanya sebagian dari apa yang kami muat dalam permohonan kami. Masih ada lagi misalnya penyalahgunaan sistem IT KPU yang menurut kami sangat banyak diperbincangkan dan tidak bisa diterima sama sekali. Sirekap salah satu contoh," ungkap dia.

Adapun sejumlah tokoh dari TPN Ganjar-Mahfud yang ikut mengajukan gugatan ke MK adalah Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq. Lalu, politisi PDIP Masinton Pasaribu, Deddy Sitorus, Adian Napitupulu, serta Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid.

Sebelumnya, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dimenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Rabu (20/3) malam. Pasangan ini memperoleh sebanyak 96.214.691 suara.

Kemudian, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih sebanyak 40.971.906 suara. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan suara sebanyak 27.040.878.