Apa Itu PTKP dan Bagaimana Aturannya, Apakah Semua Penghasilan Kena Pajak?
ERA.id - Wajib pajak orang pribadi maupun lembaga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Namun tidak semua penghasilan dikenakan pajak. Ada kategori penghasilan yang termasuk penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Lantas apa itu PTKP dan bagaimana ketentuannya?
Ada beberapa kondisi yang membuat penghasilan wajib pajak termasuk kategori PTKP dan tidak dikenakan beban perpajakan. PTKP merupakan batas minimum penghasilan warga negara Indonesia yang tidak dikenakan PPh. Penting bagi anak muda untuk mengetahui apa itu PTKP dan aturannya berdasarkan Undang-Undang.
Apa Itu PTKP?
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah batasan nominal tertentu penghasilan dari seorang wajib pajak yang memenuhi syarat tidak dikenakan pajak. Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, PTKP adalah komponen pengurangan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak (WP) orang pribadi.
PTKP menjadi dasar perhitungan untuk pajak penghasilan atau PPh 21 yang berlaku pada wajib pajak orang pribadi. Apabila penghasilan seorang WP tidak melebih jumlah PTKP, maka dia tidak akan dikenakan PPh 21. Jika penghasilan WP melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP akan menjadi dasar perhitungan PPh 21.
Berapa Besaran PTKP?
Besaran PTKP termuat dalam Undang-Undang dan.atau peraturan menteri keuangan. Jumlah PTKP bisa berbeda-beda sesuai dengan status perkawinan dan adanya tanggungan keluarga dari seorang wajib pajak. Selain itu PTKP juga bisa berubah sesuai dengan peraturan dari pemerintah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan Seragam (UU HPP), PTKP bagi WP orang pribadi memiliki besaran Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Ketentuan ini sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Jadi individu atau wajib pajak dengan penghasilan bersih di bawah Rp4,5 juta setiap bulannya maka termasuk kategori Wajib Pajak Tidak Efektif (WP NE). Orang tersebut tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Bagi individu atau wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto tahunan di aas Rp54 juta, maka PTKP akan dipotong dari penghasilan bruto tersebut. Perhitungan tersebut kemudian menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP digunakan untuk dasar perhitungan PPh dengan tarif progresif berdasarkan lapisan tarif yang ditetapkan. Sampai tahun 2024, ketentuan batasan PTKP tersebut masih diberlakukan oleh pemerintah dan perlu dipahami oleh masyarakat.
Ketentuan Tarif PTKP 2024
Ketentuan tarif PTKP bagi wajib pajak orang pribadi tahun 2024 telah ditetapkan sesuai regulasi dalam UU. Besaran tarif PTKP juga dibagi berdasarkan jumlah tanggungan dari individu yang bersangkutan.
Tarif PTKP Orang Pribadi
Berikut ini besaran tarif PTKP orang pribadi tahun 2024:
- PTKP bagi wajib pajak orang pribadi: Rp54.000.000
- Tambahan bagi wajib pajak yang sudah kawin sebesar Rp4.500.000
- PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp54.000.000
- Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat sebesar Rp4.500.000
Tarif PTKP Berdasarkan Jumlah Tanggungan dalam Keluarga
Berikut ini ketentuan tarif PTKP 2024 berdasarkan jumlah tanggungan:
Golongan Tidak Kawin:
- TK/0 (tanpa tanggungan) Rp54.000.000
- TK/1 (1 tanggungan) Rp58.500.000
- TK/2 (2 tanggungan) Rp63.000.000
- TK/3 (3 tanggungan) Rp67.500.000
Golongan Kawin (K)
- K/0 (tanpa tanggungan) Rp58.500.000
- K/1 (1 tanggungan) Rp63.000.000
- K/2 (2 tanggungan) Rp67.500.000
- K/3 (3 tanggungan) Rp72.000.000
Golongan kawin + istri
- KI/0 (tanpa tanggungan) Rp112.500.000
- KI/1 (1 tanggungan) Rp117.000.000
- KI/2 (2 tanggungan) Rp121.500.000
- KI/3 (3 tanggungan) Rp126.000.000
Demikianlah penjelasan apa itu PTKP dan aturannya yang penting untuk dipahami oleh setiap orang. PTKP mengatur beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dengan ketentuan nominal penghasilan dalam beberapa kategori. Baca juga aturan baru PTKP 2024.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…