Kocaknya Mahfud Respons Polemik Status Cawapres Gibran yang Dilatari Pelanggaran Aturan
ERA.id - Viral momen kocak dan lucu calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, saat menghadiri diskusi 'Tabrak, Prof!' di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin kemarin.
Saat itu, Mahfud ditanya soal bagaimana status calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, usai melewati pelanggaran yang dilakukan KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK pelanggaran etik berat, KPU pelanggaran kode etik, lalu status Gibran seperti apa?"
Setelah mendengar itu, Mahfud langsung meniru gaya Gibran yang mencari-cari jawaban dalam debat pilpres beberapa waktu silam.
"Ini pertanyaannya di mana?" kata Mahfud sambil membungkuk dan menempelkan tangannya bak hormat di dahi, seperti mencari-cari sesuatu.
Sontak, penonton pun terpingkal-pingkal. Tak sampai di situ, Mahfud juga mengangkat dua tangannya seperti Gibran untuk menyemangati penonton seperti pada debat sebelumnya.
Terlepas dari itu, Mahfud mengingatkan KPU RI untuk mulai berhati-hati setelah diputus melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Toh, Senin kemarin, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Mahfud juga mengingatkan bahwa KPU telah berkali-kali melanggar. Bahkan, kata dia, Hasyim Asy'ari telah mendapatkan dua kali peringatan keras.
"Dan supaya ingat, KPU ini sudah berkali-kali melanggar. Kalau kita beri tahu, hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya, dan Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras," ujarnya.
Mahfud mengatakan bahwa jika KPU atau Hasyim Asy'ari melanggar kembali, maka dia harus diberhentikan.
"Kesalahan atau pelanggaran yang berat didapatkan Hasyim Asy'ari, tetapi kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU," tuturnya.
Mahfud juga bilang keputusan KPU untuk menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak menyalahi secara prosedur.
"Secara hukum, secara umum, prosedural pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk," katanya.
Mahfud menjelaskan bahwa putusan DKPP itu hanya untuk mengadili anggota KPU secara pribadi, bukan keputusan yang telah dibuat.
"Kenapa? DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU. Bukan keputusan KPU-nya, yang produknya itu tidak dimasalahkan. Ini yang pribadi, Hasyim Asy'ari bersalah, yang lain juga bersalah," ucapnya.
Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).