KPK Ingatkan Para Penyelenggara Negara Jauhi Konflik Kepentingan Jelang Pemilu 2024

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjauhi konflik kepentingan atau conflict of interest. Sebab, hal tersebut dinilai merupakan hulu tindak pidana korupsi.

"KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjauhi benturan kepentingan (conflict of interest), baik yang nyata, potensial atau akan dipersepsikan publik sebagai conflict of interest, utamanya dalam masa-masa ini," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Ghufron menjelaskan, ada banyak bentuk konflik kepentingan, seperti penyalahgunaan fasilitas negara. Dia menyebut, tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tapi juga bisa menjadi permulaan terjadinya korupsi.

"Berbagai benturan kepentingan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik merupakan pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi," jelas Ghufron.

Oleh karena itu, sambung dia, KPK berkepentingan untuk turut serta memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung secara jujur serta adil. Termasuk terbebaskan dari praktik money politic atau politik uang, dan benturan kepentingan.

"KPK mengingatkan kepada seluruh pihak, baik pemerintah, penyelenggara dan peserta maupun pemilih agar melaksanakan pemilihan umum ini dengan asas jujur, adil dan berintegritas dengan menghindari politik uang maupun politik transaksional," ujar dia.