Beda Pendapat Hukum soal Iklan Kampanye Jokowi
Penyelidikan itu ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam laporan yang diproses sejak 23 Oktober 2018 lalu. Bawaslu menyatakan bahwa iklan galang dana tersebut merupakan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.
"Iklan MI (Media Indonesia) merupakan kampanye di luar jadwal, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2018. Ini pendapat hukum dari Bawaslu," tutur Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Namun, ada perbedaan pendapat dari pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Mereka menilai kasus iklan Jokowi bukan merupakan tindak pidana pemilu, karena sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengeluarkan dan mengumumkan jadwal kegiatan kampanye di media, baik elektronik maupun cetak.
Iklan nomor rekening paslon Jokowi-Ma'ruf Amin di media massa. (Diah/era.id)
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Djuhandani berpendapat, jika KPU belum mengeluarkan tetapan jadwal iklan di media, maka unsur pelanggarannya tidak terpenuhi.
"Syarat masuk proses penyidikan tindak pidana pemilu adalah memenuhi unsur. Kalau unsurnya saja belum terpenuhi, aturan belum ada, penyidik belum bisa menelusuri lebih lanjut," kata Johan.
Sependapat, anggota Kejaksaan Agung Abdul Rouf dalam membuat kesimpulan atas kasus berdasarkan pada asas dalam penegakkan hukum Pasal 1 Ayat 1 KUHP, yaitu harus ada payung hukum yang mengatur, baru bisa dinyatakan kesalahan.
"Harus ada payung hukum dulu, baru ada perbuatan yang diduga dilanggar, yang sering disebut asas legalitas. Kalau kita sudah tahu asasnya terus kita lanjut, apakah itu bukan juga melanggar hukum? Jadi, bukan ujug-ujug kita mengambil kesimpulan," ungkap Abdul.
"Kita sepakat dengan pihak kejaksaan bahwa ini tidak ada tindak pidana, tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilu, di mana diatur dalam pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017," timpal Djuhandani.
Dengan adanya pernyataan pendapat dari pihak kepolisian dan kejaksaan, maka timses Jokowi terselamatkan dari ancaman ditahan paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta atas tindak pidana pemilu.
"Bawaslu menyatakan laporan dari pelapor itu adalah kampanye di luar jadwal. Sementara itu, kepolisian dan kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa bukan tindak pidana pemilu. Maka, penanganan hasil laporan iklan kampanye di Media Indonesia dinyatakan untuk dihentikan," kata Ratna.